Tuntutan Massa Dokter-Apoteker
Salah seorang peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, menyampaikan tuntutan demo salah satunya menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law. Menurut Dahlia, RUU Kesehatan merugikan dokter dan para tenaga kesehatan.
Salah satu poin yang menjadi keberatan massa demo yakni adanya pasal yang mengancam terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 tuntutan kami," kata Dahlia, yang juga pengurus PDGI Tangerang.
Ancaman kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut 'Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian'.
"Kalau tidak salah di Pasal 462 'Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian'. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci," katanya.
Dahlia khawatir pasal tersebut digunakan pasien untuk mengkriminalisasi dokter karena pada dasarnya dokter dan tenaga kesehatan adalah pekerja sosial yang juga memerlukan perlindungan. Di sisi lain, pihaknya menyayangkan pembahasan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan organisasi profesi.
"Nanti bisa pengacara memaki itu kepada kita. Pembahasan itu keinginan kita dilibatkan organisasi profesi," imbuhnya.
(mea/dhn)