Kejagung Periksa Bos PT Hexatama Sebagai Tersangka
Kamis, 07 Sep 2006 19:23 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setya Lelono, sebagai tersangka. Gordianus dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor beras Vietnam ilegal sebanyak 60 ribu ton.Gordianus diperiksa oleh tim penyidik yang diketuai Pribadi Suwandi selama 8 jam sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta, Kamis (7/9/2006)."Materi pertanyaan yang diajukan tim penyidik antara lain seputar kerja sama antara INKUD dengan PT Hexatama Finindo," kata Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha.Pasek menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika PT Hexatama Finindo bekerjasama dengan INKUD yang mengimpor beras eks Vietnam sebanyak 60 ribu ton. Namun beras yang dibayarkan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya hanya 900 ton, sedangkan 59.100 ton belum dibayarkan.Dalam kasus ini, 5 pegawai Bea Cukai duduk sebagai terdakwa yaitu Sumantri, Athan Carina, Wahyono Herwanto, Yamiral Azis Santoso, dan Shinta Dewi Arini. Mereka masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai, Sofyan Permana, sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dari sebuah sumber di Kejaksaan Agung, rencananya hari ini Sofyan juga akan diperiksa sebagai tersangka, namun pemeriksaan ditunda karena Sofyan tidak dapat hadir.
(ahm/nrl)











































