Dosen STIKES Buleleng, Bali, yang diduga melecehkan mahasiswinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial PAA (35) tersebut merupakan dosen pembimbing skripsi mahasiswi itu.
"(Mereka) ada hubungan akademik, mahasiswa dan dosen pembimbing (skripsi) langsung," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, dilansir detikBali, Senin (8/5/2023).
Polres Buleleng menetapkan PAA sebagai tersangka pada Minggu (7/5/2023). Penyidik telah mengantongi barang bukti seperti rekaman CCTV saat peristiwa itu terjadi dan pakaian mahasiswi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Buleleng menjerat PAA dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya, lima tahun penjara.
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Picha.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)