Perbedaan Hukum RI-Timor Leste Tidak Hambat Amnesti Bersyarat
Kamis, 07 Sep 2006 17:25 WIB
Jakarta - Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) akan merekomendasikan amnesti bersyarat bagi pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Leste. Perbedaan sistem hukum antara RI dengan Timor Leste tidak akan menghambatnya."Amnesti di Indonesia dan Timor Leste sama, cuma kalau di Indonesia diberikan presiden, di Timor Leste diberikan parlemen," jelas Ketua Bersama KKP Dionisio Babo Soares di sela acara seminar 'Memperkokoh Persahabatan Indonesia-Timor Leste' di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (7/9/2006).Menurut Dionisio, Presiden Timor Leste Xanana Gusmao dapat mengusulkan pemberian amnesti melalui draf yang akan dibahas di parlemen. Menurutnya, secara konstitusional mekanisme ini dimungkinkan."Kita akan mulai menulis rekomendasi awal tahun depan," ujar Dionisio.Selain memanggil pihak-pihak terkait dengan pelanggaran HAM dari Indonesia, KKP juga akan memanggil pihak-pihak dari Timor Leste.Apakah Fretilin akan dipanggil? "Bukan Fretilinnya, tapi orang resistensi dari pihak perlawanan. Fretilin itu kan partai," tandas Dionisio.KKP akan merekomendasikan amnesti bagi para pelanggar HAM berat pasca jajak pendapat tahun 1999 silam di Timor Timur. Namun syaratnya, para pelaku harus mengakui peran dan tanggung jawabnya dalam peristiwa tersebut, serta menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada publik.KKP saat ini tengah menyelesaikan pemeriksaan dan analisis terhadap berbagai dokumen. Sedangkan pencarian dan verifikasi fakta akan dilakukan paling cepat pada November 2006.
(zal/)











































