Berada di Ruang Sidang, Saksi KPK Soal Jaguar Ditolak Hakim
Kamis, 07 Sep 2006 17:19 WIB
Jakarta - Sidang kasus mobil Jaguar dengan terdakwa Egi Sudjana selain menghadirkan Jubir Presiden juga menghadirkan Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmy sebagai saksi. Tapi saksi dari KPK ditolak majelis hakim. Kenapa?Ternyata saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (7/9/2006), Iswan Elmy selama persidangan berada di dalam ruang sidang. Majelis hakim yang diketuai Indriyani Nurdin pun menolaknya jadi saksi.Penolakan itu karena majelis hakim beranggapan bahwa saksi itu telah duduk dan mengikuti persidangan. Padahal UU menyebutkan seorang saksi tidak diperkenankan berada di dalam ruang persidangan dalam kasus yang sama."Saudara tadi duduk di bagian belakang ruang sidang ya," tanya Indriyani. Iswan pun mengiyakan pertanyaan itu.Serta merta Indriyani menyatakan saksi tidak diperkenankan didengar keterangannya karena sudah berada di ruang sidang sesuai ketentuan UU yang berlaku.Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Lutfi dan Edy Saputra mengaku tidak mengetahui bahwa saksi telah berada di ruang persidangan sebelum dipanggil.Persidangan kasus penghinaan presiden yang dilakukan Egi Sudjana terkait tudingan menerima mobil Jaguar dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo akan dilanjutkan pekan depan 14 September dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
(san/)











































