Berkas TWP Prajurit TNI AD Siap Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas TWP Prajurit TNI AD Siap Dilimpahkan ke Penuntutan

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 17:17 WIB
Jakarta - Tim Koneksitas telah selesai melakukan penyidikan kasus korupsi tabungan wajib perumahan (TWP) prajurit TNI AD yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar.Tim penyidik kini tengah menyempurnakan berkas perkara terhadap 3 tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola (BP) TWP Kolonel Ngadimin Darmosujono, pemilik Yayasan Mahanaim Samuel Kristanto, dan pengusaha asal Bandung Dedi Garna. Berkas pun siap dilimpahkan ke penuntutan."Pemeriksaan sudah selesai, tinggal pemberkasan," kata Komandan Puspom TNI AD Mayjen TNI Hendardji Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2006).Sumber Kejagung menambahkan, berkas ketiga tersangka dijadikan satu. Tim penyidik telah memeriksa 19 saksi, yakni 9 dari militer, 8 dari sipil, dan 2 ahli.Tim penyidik juga menyita barang bukti antara lain mobil Toyota Vios warna hitam dan mobil Toyota Kijang milik Ngadimin, Toyota Land Cruiser milik Samuel Kristanto, serta 90 bidang tanah milik Dedi Garna. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait