Perda Perparkiran Segera Direvisi
Kamis, 07 Sep 2006 16:53 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, Pemprov DKI akan merevisi Perda No 5/ 1999 tentang Perpakiran. Alasannya, perda itu sudah tidak aktual dan tidak efektif. Akibat tidak merevisi perda tersebut, Pemprov DKI digugat Rp 2 miliar oleh advokat David ML Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya sudah minta Biro Hukum mempelajari pasal-pasal. Kalau gugatanya resmi ke pengadilan maka kita harus menghadapinya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Saya kira itu perlu direview secara keseluruhan," ujar Fauzi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2006). Menurut Fauzi, keputusan untuk mereview perda itu bukan karena gugatan dari David namun berdasarkan keluhan dari seluruh masyarakat. "Saya rasa kita wajib mendengarkan keluhan masyarakat dan tugas kita untuk memperbaikinya," katanya. Pasal yang digugat David yakni pasal 36 ayat 2 dalam Perda no 5/1999. Pasal itu berbunyi, atas hilangnya kendaraan atau rusaknya barang-barang yang ada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupkan tanggung jawab pemakai tempat parkir. David menggugat agar pasal itu dihapus.
(nrl/nrl)











































