Polisi Akan Panggil Bos yang Pasang Syarat 'Tidur Bareng' demi Kontrak

Polisi Akan Panggil Bos yang Pasang Syarat 'Tidur Bareng' demi Kontrak

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 07 Mei 2023 13:00 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Bekasi -

Pemprov Jawa Barat telah mendeteksi dua perusahaan PT MI dan PT IE terkait adanya isu syarat staycation alias 'tidur bareng bos' demi perpanjangan kontrak. Namun perusahaan yang belakangan dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi beda dari dua perusahaan tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, yang turut mendampingi korban dalam membuat laporan mengatakan korban melaporkan bosnya di tempatnya bekerja. Perusahaan tersebut berinisial PT K.

"(melaporkan) Individu. Perusahaan lain, PT K," kata Obon saat dihubungi, Minggu (7/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi akan memanggil bos tersebut untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

"Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu," kata Hotma.

ADVERTISEMENT

Dia juga meminta korban lain proaktif jika mengalami hal serupa. Pihak kepolisian, lanjut dia, siap menerima laporan dan konsultasi terkait perkara yang ada.

"Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban," ujarnya.

Sebelumnya, Obon menyampaikan korban bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Terlapor adalah atasan korban selevel manajer.

"Terlapor laki-laki, bosnya, manajer," kata Obon.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan adanya pelaporan korban tersebut. Hanya, pelapor belum bisa dimintai keterangan.

"Ya, sudah lapor ke SPKT, tapi pelapor belum mau diambil keterangan lebih lanjut. Jadi sampai saat ini baru sebatas melapor ke SPKT," kata Tweddy.

Tweddy meminta kesediaan pelapor untuk memberikan keterangan agar proses penyelidikan bisa dilakukan secara maksimal.

"Mengharapkan kerja sama dari pelapor dan yang mengantar pelapor ke SPKT Polres supaya mau memberikan keterangan, sehingga Polres bisa melakukan proses lanjut," imbuh Tweddy.

Simak juga Video: Penjagaan Toilet Atlantis Ancol Diperketat Usai Viral Pelecehan Seksual

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads