5 Kelakuan David Yulianto Si 'Koboi' Jalanan Berakhir di Tahanan

5 Kelakuan David Yulianto Si 'Koboi' Jalanan Berakhir di Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Mei 2023 06:55 WIB
David Yulianto si koboi di Tol Tomang meminta maaf dan menyesal
Foto: David Yulianto si 'koboi' di Tol Tomang meminta maaf dan menyesal (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kelakuan David Yulianto (32), si pengendara 'koboi' berujung status tersangka. David Yulianto juga ditahan karena aksi penodongan dan pemukulan di ruas jalan Tol Tomang, Jakarta Barat.

David Yulianto ditangkap setelah dilaporkan Hendra (42), sopir taksi online. David Yulianto tidak terima dirinya disalip oleh kendaraan milik Hendra.

Pria bertubuh gempal ini kemudian mengejar Hendra dan menyetopnya. Dengan arogansinya, David Yulianto yang saat itu naik mobil bernopol dinas Polri itu kemudian marah-marah hingga menodongkan pistol kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan terungkap pelat nomor dinas Polri itu ternyata palsu. Pelat dinas tersebut aslinya adalah untuk kendaraan operasional Bagian Renmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

David Yulianto kemudian ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (4/5) sore.

ADVERTISEMENT

David Yulianto Ditahan

David Yulianto kini telah resmi ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," kata Kepala Sub-Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

David Yulianto, pengendara 'koboi' yang menodongkan pistol di Tol Tomang jadi tersangka.David Yulianto, pengendara 'koboi' yang menodongkan pistol di Tol Tomang jadi tersangka. (Wildan Noviansah/detikcom)



Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.


Baca selanjutnya: asal-usul nopol dinas polisi yang dipalsukan David Yulianto....

Simak juga Video: Aksi 'Koboi' di Tol Tomang: Pakai Pelat Polisi Palsu, Berujung Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



Asal-usul Nopol Dinas Polri

Polisi mengungkap asal-usul nopol dinas polisi yang dipalsukan oleh David Yulianto, si 'koboi' di Tol Tomang. David Yulianto mengaku mendapatkan pelat nomor dinas polisi itu dari seseorang berinisial E.

"Pelat nomor tersebut juga didapat dari Saudara E, yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan yang diketahui oleh korban penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Trunoyudo mengatakan pelat dinas polisi bernomor 10011-VII tersebut sebelumnya dipasang pada mobil Toyota warna hitam. David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut sejak 2022.

Konferensi pers kasus 'koboi' di Tol Tomang (Wildan-detikcom)Konferensi pers kasus 'koboi' di Tol Tomang (Wildan-detikcom)

"Sebelumnya, digunakan di mobil Toyota hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022," katanya.

Asal-usul Airsoft Gun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan David membeli airsoft gun tersebut pada April 2022. Dia membeli pistol tersebut dari kenalannya berinisial E dengan harga Rp 3,5 juta.

"Yang bersangkutan sampaikan sekira bulan April atau Mei 2022, yang bersangkutan membeli dengan harga Rp 3,5 juta. Membeli dari seseorang berinisial E. Ini masih kita dalami," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023) malam.

Baca selanjutnya: tanggapan korban....


Korban Tak Akan Berdamai

Hendra (42), sopir taksi online korban penodongan di Tol Tomang, Jakarta Barat, bersyukur David Yulianto (32) ditangkap. Hendra menegaskan tidak akan berdamai dan meminta proses hukum lanjut terus.

"Ya lanjut sampai selesai pokoknya," kata Hendra saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/5).

Hendra mengatakan David Yulianto telah bertindak brutal. Dia menolak damai untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Pertimbangan saya ya karena orang ini nggak ini, gimana ya, brutal. Nggak pandang bulu lagi, nggak pakai ngomong lagi, udah bener-bener jahat banget gitu," ujarnya.

Polisi menampilkan pengendara 'koboi' dalam jumpa pers di Polda Metro JayaPolisi menampilkan pengendara 'koboi' dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya (WIldan Noviansah/detikcom)

Dia mengatakan juga didukung oleh komunitas taksi online. Dia menuturkan komunitasnya itu mendukungnya untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

"Temen-temen sih minta pokoknya jangan sampai ada urusan damai-damai gitu, nggak ada, nggak boleh gitu lho dari pihak temen-temen juga nyuruh (jangan damai)," kata Hendra.

Halaman 3 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads