Disnaker Deteksi 2 PT di Bekasi Pasang Syarat 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak

Disnaker Deteksi 2 PT di Bekasi Pasang Syarat 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 07 Mei 2023 06:40 WIB
People holding mobile phones are silhouetted against a backdrop projected with the Twitter logo in this illustration picture taken in Warsaw September 27, 2013. REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo
Ilustrasi (Foto: Reuters/Kacper Pempel)
Bekasi -

Pemprov Jawa Barat telah melakukan investigasi terkait adanya isu syarat staycation alias 'tidur bareng bos' demi perpanjangan kontrak. Hasilnya, ada 2 perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang teridentifikasi.

"PT. MI dan PT. IE," ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023). Taufik menjawab pertanyaan wartawaan inisial perusahaan yang teridentifikasi ada syarat 'tidur bareng bos' demi perpanjangan kontrak.

Taufik mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dari hari Jumat (5/5) lalu. Hasilnya, 2 perusahaan itu memang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, adanya syarat 'tidur bareng bos' itu adalah dari personal, bukan perusahaan.

"Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenaga kerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial," kata Taufik.

ADVERTISEMENT

"Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian," jelas Taufik.

Taufik tak menjelaskan lebih detil mengenai jumlah korban. Ia juga tak menjelaskan detil posisi bos yang menerapkan syarat 'tidur bareng'.

"Maaf selain tidak ada pengaduan yang masuk kepada disnaker juga terkait pidana bukan kewenangan kami," tutur Taufik.


Viral di Twitter

Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023), disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan 'tidur bareng' alias staycation dengan bosnya.

Hal ini disebut sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.

"Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuitan yang viral itu.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tambahnya.

Simak juga Video: Penjagaan Toilet Atlantis Ancol Diperketat Usai Viral Pelecehan Seksual

[Gambas:Video 20detik]



(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads