Ini Alasan HA Pemilik Truk Berkali-kali Buang Tinja Sembarangan di DKI

Ini Alasan HA Pemilik Truk Berkali-kali Buang Tinja Sembarangan di DKI

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 07 Mei 2023 06:13 WIB
DLH DKI denda pemilik truk sedot WC buang limbah tinja sembarangan di Jakarta Barat.
Foto: DLH DKI denda pemilik truk sedot WC buang limbah tinja sembarangan di Jakarta Barat. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Truk sedot WC milik pria berinisial HA ternyata sudah berulang kali membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Jakarta. Apa alasannya?

"Mereka harusnya membuang limbah tinjanya ke Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Duri Kosambi atau Pulogebang. Instalasi tersebut dikelola oleh PD PAL Jaya. Namun dikarenakan mereka tidak mau membayar retribusi layanan tersebut mereka membuang secara tidak bertanggungjawab untuk keuntungan mereka," ujar pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Padahal, jelas Yogi, klien-klien truk sedot WC tersebut sudah membayar jasa penyedotan dan pengelolahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien sedot tinja tersebut sudah membayar penyedotan dan pengolahannya. Kami menghimbau gunakan layanan sedot tinja resmi yang dikelola oleh PD Paljaya," kata Yogi.

Diberitakan sebelumnya, pemilik kendaraan truk tinja berinisial HA diperiksa oleh tim DLH DKI Jakarta usai keciduk warga, truknya membuang air tinja ke saluran kota di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (HA) dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari kendaraan bernomor polisi B-9315-BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," kata pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

Setelah diperiksa lebih lanjut, HA pun mengakui aksi buang limbah tinja sembarangan sudah dilakukan lebih dari sekali. Hanya saja, saat itu kejadiannya tak viral seperti saat ini. Akhirnya DLH pun menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik truk tersebut.

"Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)," tegasnya.

Simak juga Video: Warga Sebut Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Sudah Sering

[Gambas:Video 20detik]



(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads