Truk sedot WC membuang tinja sembarangan di Jakarta kembali terjadi. Meski sudah berulang kali terjadi, pemilik truk cuma didenda Rp 5 juta.
Aksi buang tinja di saluran air kali ini terjadi di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Dilihat detikcom, Sabtu (6/5/2023), seorang warga memergoki sopir truk sedang memasang selang dari truk ke dalam saluran air.
Berikut 5 fakta truk buang tinja sembarangan cuma didenda Rp 5 juta:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketahuan Warga
Peristiwa itu disebut terjadi di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakbar. Warga itu kemudian berdebat dengan sopir truk.
Sopir truk mengaku sedang membuang air limbah got, bukan tinja. Truk berwarna kuning itu bernomor polisi B-9315-BFA.
"Pak, itu kok buangnya di situ?" tanya warga kepada sopir truk.
"Air ini, air tampungan got," jawab sopir truk.
"Kok buangnya di situ? Nggak gitu Pak, masa buangnya di got? Geser aja dah, daripada kita viralkan," balas warga.
"Ya sudah, makasih ya," jawab sopir.
"Jangan makasih-makasih, geser sekarang," balas warga.
"Ya sudah ini dah mau geser," jawab sopir.
"Yang benar aja lah, masa buang tahi di got," balas warga.
DLH DKI Bertindak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kemudian turun tangan menelusuri peristiwa itu. Tim DLH DKI melakukan pelacakan di lokasi kejadian dan mengidentifikasi keberadaan truk tinja tersebut.
"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penelusuran dan pelacakan ke lokasi kejadian di sekitar Jl Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dilakukan investigasi kepada warga sekitar titik lokasi dan akhirnya ditemukan lokasi Parkir Kendaraan Truk Tinja Mitsubitshi bernomor Polisi B-9315-BFA," kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5).
Yogi mengatakan truk tinja tersebut terparkir di lahan kosong yang berada di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.
"Yang berada di lahan kosong (tanah kosong) bersebelahan dengan bangunan eks Hotel Banua Boulevard atau persis di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat," ucap dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pemilik Truk Didenda Rp 5 Juta
Setelah ditelusuri, truk tinja bernomor polisi B-9315-BFA itu miliki seorang warga berinisial HA. Warga itu mengakui bahwa truk sedot WC-nya memang membuang tinja di gorong-gorong drainase seperti yang dilaporkan.
"Menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari kendaraan bernomor polisi B-9315-BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," ujar Yogi.
HA disebut mengaku tindakan buang limbah tinja sembarangan itu dilakukan secara berulang-ulang. Hanya, kata dia, baru sekali tertangkap setelah diviralkan warga. DLH pun menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta karena terbukti melanggar.
"Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," ujarnya.
Tindakan Berulang
Setelah diperiksa lebih lanjut, HA mengakui aksi buang limbah tinja sembarangan sudah dilakukan lebih dari sekali. Hanya saja, saat itu kejadiannya tak viral seperti saat ini. Akhirnya DLH DKI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik truk tersebut.
"Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat," ucap Yogi.
Lokasi Seharusnya Buang Tinja
Yogi Ikhwan mengatakan para pengusaha wajib membuang limbah di fasilitas yang telah disiapkan. DKI saat ini memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
"Para pengusaha ataupun pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda Paljaya," kata Yogi.
Yogi menjelaskan fasilitas tersebut terdapat di dua lokasi, yaitu Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi di Jakarta Barat dan IPLT Pulo Gebang di Jakarta Timur. Yogi berharap pengusaha dan pemilik kendaraan sedot WC patuh membuang limbah di lokasi yang disiapkan.
"Di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang. Namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran dari pengusaha/pemilik kendaraan yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja yang bersangkutan," jelasnya.