KY Lobi FKB Minta Dukungan Pengawasan Hakim Dikembalikan

KY Lobi FKB Minta Dukungan Pengawasan Hakim Dikembalikan

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 15:14 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) minta dukungan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) untuk menggolkan revisi UU KY agar kewenangannya mengawasi hakim dipulihkan. Hadir dalam pertemuan itu anggota KY Tahir Saimima, Chatamarasjid, Kotjo Suparto, Irawady Joenoes dan Mustafa Abdullah. Sementara dari FKB diterima dari Komisi III DPR yakni Nursjahbani Kantjasungkana, Fuad Anwar dan Taufikurrahman Saleh."Kami minta diperjuangkan dalam revisi UU KY dan UU peradilan lainnya," kata Tahir Saimima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2006).Menurutnya, setelah adanya putusan MA yang memangkas fungsi pengawasan hakim, KY saat ini hanya menerima laporan pengaduan masyarakat saja tanpa mempunyai kewenangan apa pun. "Kami minta direvisi agar sistem pengawasan masing-masing lembaga tidak ada yang lebih tinggi. Masing-masing lembaga saling mengawasi," terangnya.Secara spesifik dia meminta dalam revisi, MA tetap memiliki kewenangan terknis judisial. Sedangkan soal keluhuran, kehormatan dan martabat serta perilaku hakim sebagai kewenangan KY."Kami ingin tetap KY yang melakukan eksekusi tidak hanya sebatas merekomendasi saja," tandasnya.Menanggapi hal itu anggota Komisi III dari FKB Nursjahbani Kantjasungkana mengatakan, UU KY akan menjadi prioritas pembahasan karena KY dengan lembaga yang besar jangan sampai tidak memiliki kewenangan. "Revisi UU KY akan menjadi prioritas pada masa sidang kali ini. Itu sebagai upaya untuk pemberantasan korupsi di pengadilan. Kita akan memperjelas kewenangan dan prosedur pengawasan. Bukan hanya rekomendasi, tapi juga punishment dan reward," tandasnya. (san/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait