Besok Ultah, Terpidana Bom Bali II Cholily Divonis 18 Tahun

Besok Ultah, Terpidana Bom Bali II Cholily Divonis 18 Tahun

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 15:09 WIB
Denpasar - Tepat sehari menjelang ulang tahun ke-29, terdakwa bom Bali II Muhammad Cholily divonis penjara 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Cholily divonis hukuman berat karena terbukti menyembunyikan gembong teroris Dr Azahari di Malang dan ikut merakit bom Bali II."Terdakwa Muhammad Cholily alias Anis alias Cahya Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 18 tahun," kata majelis hakim Gusti Ngurah Astawa di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (7/9/2006).Selama persidangan berlangsung, Cholily tampak santai. Bahkan usai vonis dijatuhkan, ia segera bergegas menjabat tangan para hakim dan mengajungi jempol.Atas putusan tersebut Cholily menyatakan tidak menerima hukuman itu. "Takdir Allah indah. Tidak ada yang salah dengan takdir Allah. Saya tidak akan pernah menerima hukuman ini. Hadiah ini termanis dalam hidup saya. Hadiah itu indah dalam hidup saya. Apalagi besok ultah," kata Cholily usai persidangan.Pengacara Cholily, Bambang Trianto menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Baginya, putusan ini di luar dugaan dan merupakan pil pahit bagi Cholily yang akan merayakan ulang tahun ke-29 Jumat besok. Bambang juga membantah kliennya sebagai perakit bom Bali II. "Merakit bom tidak, pemicu iya," katanya.Dalam surat dakwaan, terdakwa bekerjasama dengan Azahari dan Noordin M Top merakit bom. Terdakwa juga mengetahui dan menyadari bom yang dirakit Cholily bersama Azahari akan diledakkan. Benar, pada 1 Oktober 2005 bom diledakkan di Kafe Nyoman dan Kafe Menega di Jimbaran serta Kafe Raja's di Kuta.Terdakwa mencarikan rumah kontrakan di perumahan Flamboyan, Batu Malang, Jawa Timur. Di rumah kontrakan ini, dia bersama Arman dan Azahari belajar merakit bom. (jon/sss)


Berita Terkait