MA Tidak Revisi UU 5/2004
Kamis, 07 Sep 2006 14:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak berniat untuk merevisi UU 5/2004 tentang MA. Padahal tim khusus untuk mengkaji UU itu sudah dibentuk."MA hanya bentuk satu kelompok kerja untuk mencoba membuat satu analisis mengenai UU kita. Tapi tidak ada pikiran untuk ajukan RUU ke DPR," kata Ketua MA Bagir Manan di gedung MA, Jl Medang Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/9/2006).Bagir menjelaskan, hasil kajian tim khusus itu, pada akhirnya akan diserahkan ke DPR. Namun hasil kajian itu tidak berupa RUU."Kita tahu diri betul bahwa kewenangan RUU tidak pada MA. Kita tidak punya kewenangan untuk itu, tapi karena kita ini sebagai user, maka kita ingin kritisi UU kita. Hasilnya nanti, sebagai hasil studi kita serahkanpada pemerintah dan DPR, jika dianggap perlu," ujarnya.Bagir pun mempersilakan jika lembaga negara lainnya mengajukan revisi terhadap UU. Termasuk KY yang ingin mengajukan revisi UU MA juga. "Hak inisiatif itu kan ada pada pemerintah dan DPR. Bahwa mereka memasukkan itu, silakan saja," jelasnya.Sebelumya, pada 3 Juli 20056 lalu, MA membentuk tim untuk mengkaji UU MA. Tim yang dikenal dengan nama tim 7 itu diketuai oleh Abdurrahman dan beranggotakan Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, Ida Bagus Ngurah Adnyana, Abdul Manan serta Imam Soebechi. Sebagai sekretaris tim adalah hakim tinggi yang diperbantukan di MA, Herman Puwarno.Kajian yang akan dibahas tim 7 ini antrara lain soal pembatasan jumlah perkara yang masuk ke MA.
(asy/)











































