Polisi akan Periksa Ketua Yayasan Suporter Persebaya

Polisi akan Periksa Ketua Yayasan Suporter Persebaya

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 14:31 WIB
Surabaya - Polwiltabes Surabaya akan memeriksa Ketua Yayasan Suporter Persebaya Wastomi Suheri. Polisi juga akan meminta keterangan Ketua Panitia Pelaksana Jitno dan Pengelola Yayasan Gelora 10 November terkait kebrutalan bonekmania saat Persebaya menjamu Arema dalam Piala Copa Dji Sam Soe, Senin (4/9/2006) lalu. Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka terkait amuk masuk bonek. Namun jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah setelah pemeriksaan tuntas."Hari ini kami akan memeriksanya, pihak-pihak yang terkait kita juga akan minta keterangan," Kasat Reserse dan Kriminal Polwiltabes AKBP Mujiyono kepada wartawan di Mapolwiltabes Surabaya, Kamis (7/9/2006).Ketiga tersangka itu adalah Edianto (20) warga Sidoarjo, Riyanto (16) warga Karang Pilang Surabaya dan Irwan Sutanto (16), remaja asal Margo Rukun Surabaya.Ketiganya dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dan pasal 363 KUHP tentang penjarahan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Perlu diketahui, akibat amuk bonek ini tiga mobil terbakar, stadion rusak dan sejumlah mobil kacanya hancur. Kemarahan bonek dipicu sikap pemain Arema yang cenderung memperlambat tempo permainan. Selain itu, Persebaya tak juga mampu menjebol gawang lawan. (asy/nrl)


Berita Terkait