Guru Besar FHUI Sesalkan Pemecatan Rusdi Taher

Guru Besar FHUI Sesalkan Pemecatan Rusdi Taher

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 14:02 WIB
Jakarta - Kasus rencana tuntutan (rentut) ganda memakan korban. Rusdi Taher yang menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta dipecat. Pemecatan itu dikecam guru besar hukum pidana FHUI Andi Hamzah.Andi mengaku tidak habis pikir Rusdi dipecat hanya karena adanya perbedaan rentut.Penyesalan itu disampaikan Andi Hamzah usai berbicara dalam diskusi RUU KUHAP di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (7/9/2006)."Tidak boleh itu ada intervensi soal rentut. Saya membela itu si Rusdi Taher. Zaman saya dulu jadi jaksa tidak ada intervensi rentut, tidak dikenal itu dalam sistem hukum kita," kata Andi.Dia menjelaskan, jika memang Rusdi menerima suap harusnya bukan hanya diberhentikan atau dipecat tapi juga diadili. "Kalau hanya Rusdi meminta rentut 6 tahun, Rusdi itu tidak pantas ditindaklanjuti, tidak boleh dipecat. 6 Tahun itu sudah cukup besar," tegas dia. Pemecatan Rusdi cukup membuat orang tercengang. Pada 3 Agustus Rusdi sempat menjalani pemeriksaan terkait keluarnya rentut ganda terhadap pengedar shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono, masing-masing 6 dan 15 tahun. Padahal sewajarnya hanya ada satu rentut. (umi/nrl)


Berita Terkait