SBY Diminta Segera Tanggapi RUU Dewan Penasihat Presiden

SBY Diminta Segera Tanggapi RUU Dewan Penasihat Presiden

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 14:01 WIB
Jakarta - Hingga saat ini Presiden SBY belum memberikan tanggapan terhadap RUU Dewan Penasihat Presiden. Padahal RUU itu sudah dikirimkan sejak 11 Agustus lalu.Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Dewan Penasihat Presiden, Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jl Gatort Soebroto, Jakarta, Rabu (7/9/2006). "Tanggal 11 September nanti kita akan kembali mengirimkan surat kepada presiden. Kami ingin presiden cepat memberikan respons," kata Agun.Dewan Penasihat Presiden ini nantinya terdiri dari 7 orang, yakni satu orang ketua dan 6 orang anggota. Mereka bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam mengambil sebuah keputusan."Ada 3 bidang yang harus dikuasai para penasihat presiden, yakni politik pertahanan dan keamnan, ekonomi dan keuangan, dan kesejahteraan rakyat," tutur Agun.Kedudukan Dewan Penasihat ini adalah bagian dari kekuasaan presiden. Mereka bukan lembaga negara yang mempunyai kedudukan tersendiri seperti 'almarhum' Dewan Pertimbangan Agung (DPA).Keanggotaan Dewan Penasihat Presiden dipilih secara prerogatif oleh Presiden. Masa jabatan mereka juga sesuai dengan masa jabatan presiden. Jika presiden tidak cocok, keanggotaan mereka bisa dicopot sewaktu-waktu. Anggaran untuk lembaga ini bersumber dari APBN dengan pos Sekretariat Negara "Tugas istimewa yang bisa diikuti anggota Dewan Penasihat ini antara lain, bisa menghadiri rapat kabinet, melakukan kunjungan ke dalam dan ke luar negeri, dan menjadi utusan khusus mewakili pemerintah atas perintah presiden," jelas Agun. (djo/asy)


Berita Terkait