Vonis Mati Bali Nine, RI Tak Terpengaruh Imbauan Howard

Vonis Mati Bali Nine, RI Tak Terpengaruh Imbauan Howard

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 13:49 WIB
Jakarta - Imbauan Perdana Menteri (PM) Australia John Howard agar vonis mati kelompok Bali Nine diringankan, tidak akan mempengaruhi jajaran penegak hukum Indonesia. Keputusan Mahkamah Agung (MA) itu tetap akan dilaksanakan."Apakah kita akan melindungi orang yang membahayakan nasib generasi muda ataukah kita lebih mementingkan generasi muda?" cetus Kapolri Jenderal Pol Sutanto di sela-sela rapat kabinet di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (7/9/2006).Kapolri kembali mengingatkan, salah satu penyebab Indonesia menjadi tempat yang favorit bagi jaringan narkoba internasional adalah ringannya sanksi hukuman. "Itu pun masih sering dimain-mainkan," tegas Sutanto.Menurut Kapolri, tanpa konsistensi atas vonis hukuman mati, masalah narkoba di tanah air tidak akan berkurang. Sebab hal ini tidak akan membawa efek jera bagi para pelaku selanjutnya.Namun Kapolri yakin, sebenarnya pemerintah Australia tidak ingin mengintervensi hukum di dalam negeri Indonesia dengan adanya imbauan tersebut. Australia sama dengan Indonesia dan negara-negara lainnya yang juga sedang memerangi narkoba dan saling menghormati hasil hukum masing-masing.Sementara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga memberikan pendapat yang sama. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Howard merupakan harapan dan imbauan moral, bukan imbauan hukum.Pria yang akrab disapa Arman ini juga menyatakan, sebenarnya masih ada peluang diringankannya hukuman bagi kekompok Bali Nine, yaitu melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) dan grasi. "Jadi masih ada dua tahap, pengacara pasti akan mengajukan PK, karena ini kan hukumannya mati," katanya. (zal/)


Berita Terkait