Seperti diketahui, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan edaran nomor 14/SE/2023. Edaran itu mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menerapkan pola hidup sederhana.
Edaran tersebut diteken oleh Joko Agus pada 12 April 2023 serta ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, beserta para Asisten Sekda DKI Jakarta.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut," demikian bunyi edaran yang dilihat, Rabu (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edaran tersebut berisikan lima poin. Berikut rincian lima poin dalam edaran tersebut:
1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN
2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi
3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan
4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah
5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(taa/dek)