Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap pria berinisial AFA alias A (39) di Terminal 3 Bandara Soetta. Tersangka AFA ditangkap usai diduga menyelundupkan pekerja migran ilegal ke Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkap, penangkapan tersangka tersebut diawali informasi pihak keluarga korban berinisial PDP. Dilaporkan bahwa PDP berangkat ke Kamboja melalui Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing judi online.
"Kemudian penyidik mendatangi Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta dan berkoordinasi dengan pihak maskapai Malaysia Airlines (MH710)," ungkap Reza dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil koordinasi tersebut, didapati korban berinisial PDP berangkat ke Kamboja pukul 11.10 WIB pada Minggu (26/2). PDP bersama 8 orang lainnya berangkat dengan si pemesan tiket yang berada di Bangladesh.
"Diperoleh informasi bahwa Saudari PDP berangkat ke negara Kamboja menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada hari Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh," tuturnya.
Lebih lanjut, polisi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Malaysia. Alhasil 8 orang tersebut berhasil dipulangkan ke Jakarta pada 28 dan 29 Februari 2023.
"Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Jadi Operator Judi Online
Reza menuturkan, AFA menjanjikan calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi. Para pelaku pun melakukan aksinya tidak sendiri.
"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang merekrut) dan para calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan online yang terkait perjudian di negara Kamboja," ungkapnya.
Tersangka AFA disangkakan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Dan juga disangkakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman pidana 10 tahun atau denda Rp 15 miliar.