Polisi mendalami kasus pria bernama Mustopa NR (60), penembak di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait senjata api yang dipakai Mustopa, polisi sudah mengamankan 3 orang.
"Terhadap senjata, ini deliknya berbeda, kami sudah amankan 3 orang dalam Lampung," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Dia mengatakan ketiga orang tersebut masih diperiksa dan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka. Hengki mengatakan ketiga orang diproses hukum atas kasus jual beli senjata.
Dia menekankan ketiga orang yang diamankan ini bukan ditindak karena kasus penyerangan yang dilakukan Mustopa di kantor MUI Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5).
"Sekarang dalam pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan sebagai tersangka," kata dia.
Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini dengan melibatkan pihak-pihak dari profesi lainnya. Ketiga pelaku yang diamankan berasal dari berbagai profesi.
"Salah satunya inisial H yang profesinya ada dari polisi kehutanan, guru honorer, dan swasta," kata dia.
Polisi juga menekankan air gun tidak diperbolehkan secara bebas. Polisi menyebutkan air gun tersebut menggunakan gotri sebagai peluru dan pendorong karbondioksida (CO2).
Tembakan air gun tersebut menyebabkan kaca pintu kantor MUI yang tebal terpecah.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Penjelasan Keluarga soal Mutasi Rp 800 Juta di Rekening Penembak Kantor MUI':
(jbr/imk)