Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendatangi KPK untuk menagih progres laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Deolipa menuturkan pihak KPK yang bertemu dengannya, menginformasikan laporan pihaknya sudah masuk tahap penyelidikan.
"Nah ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi. Sudah diterima oleh KPK hari ini, tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK, bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," tegas Deolipa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Deolipa mengatakan gratifikasi yang diduga diterima Eddy Hiariej, saat ini tengah diselidiki unsur pidananya oleh KPK. Dia menyebut penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej dimulai sejak April kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak bulan kemarin katanya, ketika dumas ketika ditelaah, langsung ditingkatkan di penyelidikan, sekitar bulan April," ucap Deolipa.
Menurut Deolipa, sejumlah saksi telah diperiksa KPK usai laporan ini naik ke tingkat penyelidikan. Namun dia tak menjelaskan siapa saja yang telah diperiksa.
Deolipa juga mengungkit laporan pihak Wamenkumham kepada Sugeng terkait pencemaran nama baik di Bareskrim Polri. Menurutnya, usai laporan di KPK naik penyelidikan, Sugeng selaku pelapor harus mendapatkan jaminan perlindungan.
"Terhadap pelapor memang ada pasalnya di mana KPK wajib melindungi pelapor baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum gitu. Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan pasal ini nih Pasal 15 undang-undang nomor 19 tahun 2019," ungkap Deolipa.
"Nah ini ada kaitannya dengan laporan dari pihak terlapor ini di Bareskrim di mana ada dugaan pencemaran baik. Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Pak Sugeng di Mabes Polri, Bareskrim. Nah ini juga KPK juga nanti koordinasi dengan LPSK juga untuk mengadakan perlindungan hukum terhadap pelapor," sambung Deolipa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Deolipa Sebut Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Penyelidikan':