Keluarga Jelaskan Mutasi Rekening Penembak Kantor MUI Capai Rp 800 Juta

Keluarga Jelaskan Mutasi Rekening Penembak Kantor MUI Capai Rp 800 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 05 Mei 2023 13:52 WIB
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan laporan mutasi janggal di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, yang mencapai Rp 800 juta. Keluarga menjelaskan terkait mutasi rekening tersebut.

detikcom menerima video pernyataan Laila Dewi, istri Mustopa NR. Laila menerangkan transaksi Rp 800 juta tersebut merupakan uang pribadinya yang dikirim anak-anaknya yang bekerja di luar negeri.

"Dana di rekening tersebut berasal dari anak saya. Yang pertama Hediansyah, yang bekerja di Korea Selatan. Kedua Fauziah, yang bekerja di Taiwan. Ketiga Lidia Sartika, yang bekerja di Hong Kong," kata Laila dalam video yang diterima detikcom, Jumat (5/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laila mengatakan dana tersebut merupakan dana pribadi dan mulai dihimpun sejak 2014. Dia pun menyebut siap mempertanggungjawabkan pernyataannya soal mutasi rekening tersebut.

"Pengiriman uang tersebut dimulai dari 2014 sampai sekarang. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat saya pertanggungjawabkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

PPATK Ungkap Mutasi Janggal

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah sebelumnya mengungkap mutasi janggal di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dari data yang ada, sepanjang 2021-2023, mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta.

"Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah. Dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp 800 juta," kata Natsir saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam kartu identitas, Mustopa diketahui berprofesi sebagai petani. Natsir menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan mutasi di rekening Mustopa tersebut.

"Itu kita lihat transaksi di luar dari profil. Kalau soal pidana dan lain, itu penyidik yang tahu. Masih dalam proses (penyerahan temuan)," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bakal menyelidiki hal tersebut. Penyelidikan yang ada akan dilakukan secara komprehensif dan mengacu pada ketentuan yang ada.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan UU, di Indonesia diatur dalam prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus berpedoman pada aturan yang ada saat mengusut temuan mutasi rekening milik Mustopa yang mencapai Rp 800 juta itu.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," kata dia.

"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads