RUU KUHAP:Kasus Korupsi Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

RUU KUHAP:Kasus Korupsi Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 11:47 WIB
Jakarta - RUU KUHAP memungkinkan kasus korupsi kelas teri diselesaikan di luar pengadilan. Pelaku tinggal membayar kerugian negara akibat perbuatannya.Hal tersebut disampaikan ketua Tim Perancang Perubahan KUHAP, Andi Hamzah, dalam diskusi bertajuk 'RUU KUHAP: Fair Trial dan Perlindungan HAM' di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2006)."Perkara korupsi yang ringan dan ancaman pidananya di bawah 5 tahun bisa di-afdoening (diselesaikan di luar pengadilan). Pelaku disuruh bayar kerugian negara saja, tidak perlu masuk ke pengadilan," kata Andi.Kebijakan ini seperti yang diterapkan di negara Belanda. Di Negeri kincir angin tersebut, banyak kasus korupsi yang tidak diselesaikan di pengadilan."63 Persen kasus korupsi tidak masuk ke pengadilan. Tapi disuruh mengembalikan kerugian negara, ditambah denda administrasi. Ini untuk menghemat waktu dan uang negara cepat kembali," ungkap Andi.Namun demikian azas afdoening ini tidak berlaku bagi kasus korupsi besar. Begitu juga dengan tindak kriminal, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Para pelaku tetap harus menjalani proses hukum di pengadilan."RUU KUHAP ini akan dibawa ke presiden tahun ini juga," tutur Andi. (djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait