Anggota DPR Kabupaten Bener Meriah, Y (41), ditangkap polisi karena diduga memakai sabu. Y diciduk di sebuah rumah di Kecamatan Bukit.
"Ada empat orang ditangkap di dua lokasi, salah satunya Y (41), warga Kampung Bale Redelong, yang merupakan anggota DPRK Bener Meriah," kata Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi kepada wartawan, dilansir detikSumut, Jumat (5/5/2023).
Eriadi mengatakan Y ditangkap polisi pada Rabu (3/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya rumah yang kerap dipakai sebagai tempat transaksi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Pelaku Y disebut tak berkutik saat diringkus polisi.
"Dari pelaku Y kita amankan barang bukti berupa alat isap sabu, sisa sabu, serta korek," jelasnya.
Dalam kasus itu, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya A (31), WE (37), ZH (55). Mereka ditangkap di desa berbeda di Kecamatan Bukit.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)