Wiwid Divonis 8 Tahun Penjara

Bom Bali II

Wiwid Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 11:37 WIB
Wiwid Divonis 8 Tahun Penjara
Denpasar - Pelaku bom Bali II, Dwi Widiarto alias Wiwid, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU selama 10 tahun.Dalam kasus ini Wiwid tidak berperan sebagai 'pengantin' (pelaku bom bunuh diri), tapi berperan mentransfer orasi pelaksanaan bom Bali II."Menyatakan terdakwa Dwi Widiarto alias Wiwid terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Widiarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata ketua majelis hakim Wayan Rena Wardana di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (7/9/2006).Wiwid terbukti mengenal Noordin M Top, pelaku peledakan bom Bali I, yang menjadi buronan aparat keamanan. Terdakwa membeli handycam atas pesanan Subur Sugiarto. Handycam itu lalu dibawa ke rumah makan Padang Selera, Semarang. Di sana, Wiwid bertemu dengan Subur yang merekrut pelaku bom Bali II dan sedang menjalani sidang di Semarang. Di tempat itu Wiwid juga bertemu Herman yang ternyata adalah Noordin.Wiwid lalu mentrasfer adegan orasi Noordin dari handycam ke CD. Adegan itu berisi pernyataan Noordin bahwa telah masuk ke sarang musuh 3 pemuda dengan gagah berani (pelaku bom bunuh diri). CD itu kemudian diserahkan kepada terpidana bom Bali II Abdul Aziz di Pekalongan. Abdul Aziz diminta Noordin membuat situs www.anshar.net.Selama sidang Wiwid yang mengenakan batik terlihat lebih banyak menunduk dan memejamkan mata. Usai sidang ketika ditanya apakah ia akan mengajukan banding atau tidak Wiwid hanya menjawab, "Saya pikir-pikir." (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads