Sinarmas Asset Management divonis Mahkamah Agung (MA) terbukti korupsi di kasus Jiwasraya. Sebelumnya, Sinarmas Asset Management divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Apa kata pihak Sinarmas Asset Management?
"PT Sinarmas Asset Management (SAM) menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA)," demikian keterangan tertulis Direktur Sinarmas Asset Management, Jamial Salim, yang diterima detikcom, Jumat (5/5/2023).
Sinarmas Asset Management menyatakan tengah dalam pembahasan bersama kuasa hukum atas upaya yang dapat kami lakukan terhadap putusan yang dijatuhkan MA itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan SAM tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," ungkapnya.
"Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kami," ujar
Sebelumnya SAM beritikad baik menitipkan sejumlah dana ke Kejaksaan Agung RI sebagai pengganti kerugian negara sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
"Kami informasikan operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," tutupnya.
Kasus bermula saat Kejaksaan Agung membidik pembobolan Jiwasraya. Sejumlah nama petinggi Jiwasraya dijadikan terdakwa, termasuk perusahaan yang berkongsi dengan Jiwasraya. Salah satunya Sinar Mas Asset Management. Mereka dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Pada Maret 2022, PN Jakpus menyatakan PT Sinar Mas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi denda Rp 1 miliar. Sinar Mas Asset Management merupakan salah satu korporasi atau manajemen investasi yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.
Sinar Mas Asset Management divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hakim menilai terdakwa Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun hakim menjatuhkan vonis terhadap Sinarmas Asset Management dengan pidana denda senilai Rp 1 miliar.
Atas putusan itu, Sinar Mas Asset Management mengajukan banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan PT Sinar Mas Asset Management atas dakwaan korupsi di kasus Jiwasraya.
Duduk sebagai ketua majelis tinggi Binsar Pamopo Pakpahan. Adapun anggotanya Muhammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun. Majelis hakim memulihkan hak-hak Terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. PT Jakarta juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada Terdakwa.
Dua anggota majelis, Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun tidak sependapat dan mengajukan dissenting opinion. Menurut keduanya PT Sinarmas Asset Management bersalah korupsi dan dihukum sebagaimana putusan PN Jakpus.
Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti. Confirm Putusan Pengadilan Negeri (PN)," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir websitenya, Kamis (4/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Adapun panitera pengganti Bayu Ruhul Azam.
"Tanggal putus 2 Mei 2023," ujarnya.
(asp/zap)