Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial WY (37) dan HC (45) ditangkap Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Keduanya ditangkap lantaran mencuri kartu kredit milik pelajar asal China berinisial JY di area terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
WY dan HC ditangkap pada 26 April 2023 seusai terdeteksi melakukan transaksi di salah satu mal di kawasan Kuta, Badung. Kronologi pencurian berawal saat JY tiba di Bali dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707. Ia tiba pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 07.07 Wita.
Saat JY mengambil bagasi dan mengecek tas serta isi dompetnya ternyata kartu kreditnya hilang. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JY kemudian menghubungi orang tuanya yang berada di China melalui telepon. JY memintanya untuk memblokir kartu kredit yang hilang tersebut.
Sebelum diblokir, orang tua JY memberitahu korban ada notifikasi transaksi pada kartu kreditnya dan diduga dilakukan di Bali pada pukul 18.23 Wita.
"Orang tuanya mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria (MBG) Kuta, Badung," kata Kasat Reskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, dilansir detikBali, Jumat (5/5/2023).
Pasca kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di mal tersebut. "Setelah kami dapat laporan tanggal 26 April 2023 pukul 11.00 Wita, anggota kami mendapat informasi dari salah satu petugas toko handphone di toko MBG, pelaku saat itu sedang berbelanja di salah satu toko handphone di Mall Bali Galeria," ungkapnya.
"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 181,7 juta," pungkas Ritonga.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)