KKP Tawarkan Amnesti Bersyarat

Kasus HAM Timor Leste

KKP Tawarkan Amnesti Bersyarat

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 11:31 WIB
Jakarta - Tidak ada kekebalan hukum bagi pelanggar HAM berat. Namun Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) menawarkan amnesti bersyarat bagi pelanggar HAM di Timor Leste setelah jajak pendapat tahun 1999."Landasan rekomendasi amnesti antara lain adanya pengakuan peran dan tanggung jawab dalam peristiwa pelanggaran HAM serta menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf kepada publik," kata Ketua Bersama KKP, Dionisio Babo Soares.Pernyataan Dio disampaikan dalam seminar nasional bertajuk "Memperkokoh persahabatan Indonesia-Timor Leste" di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2006).Setelah KKP setahun berjalan, menurut Dio, kini tengah merampungkan tahap pemeriksaan dan analisis dokumen. KKP masih mempunyai 2 tugas untuk menemukan dan verifikasi fakta serta penyusunan laporan akhir."Keberhasilan pelaksanaan mandat KKP untuk menutup masa silam yang kelam adalah hal yang mutlak," ujarnya.KKP terdiri dari 10 anggota masing-masing 5 orang dari Indonesia dan Timor Leste yang dilantik pada 11 Agustus 2005. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads