TKI Pinrang Disiksa-Tak Digaji-Dituntut Rp 50 Juta oleh Majikan di Saudi

TKI Pinrang Disiksa-Tak Digaji-Dituntut Rp 50 Juta oleh Majikan di Saudi

Muchlis Abduh - detikNews
Jumat, 05 Mei 2023 10:52 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)
Jakarta -

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Halimah (24) dan Arsi (34) mengalami penyiksaan oleh majikannya di Arab Saudi. Bahkan, Halimah dituntut Rp 50 juta agar bisa kembali ke Indonesia.

"Iya, kami sudah dapatkan kabar bahwa ada 2 tenaga kerja asal Pinrang di Arab Saudi (yang mengalami penyiksaan oleh majikan)," ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Pinrang Andi Haeriah dilansir detikSulsel, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haeriah mengatakan Arsi sudah dalam proses pemulangan ke Indonesia. Sementara Halimah masih berada di Arab Saudi dan proses pemulangannya masih sementara berproses.

ADVERTISEMENT

"Kami belum dapat surat resmi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) tetapi kami sudah dapat kabar yang atas nama Arsi sudah dikembalikan sedangkan Andi Halimah ini masih sementara diupayakan," tuturnya.

Sementara itu, Kakak Ipar Halimah, Birsan mengatakan kepulangan Halimah ke Tanah Air dipersulit majikannya. Bahkan sang majikan meminta uang Rp 50 juta untuk diizinkan pulang ke Indonesia.

"Kalau Halimah minta dipulangkan, majikan minta uang Rp 50 juta," ujar Birsan saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/5).

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads