Seorang warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Sejauh ini, diketahui beberapa fakta terkait kasus yang memilukan ini.
Diketahui bahwa keluarga korban WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri. Mereka datang untuk melaporkan pelaku yang disinyalir sebagai perekrut berinisial A dan P.
Mereka datang membuat laporan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).Ketua Umum SBMI Hariyanto menduga tindakan tersebut memiliki jaringan besar hingga ranah internasional dengan modus menawarkan pekerjaan.
"Ada sindikat internasional yang kami katakan sudah memenuhi tiga unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka hari ini kami bersama Kemenlu dan keluarga korban adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Haryanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan keluarga. Dirangkum detikcom, Kamis (4/5/2023), berikut beberapa fakta seputar kasus TPPO WNI di Myanmar ini.
1. Identitas telah dikantongi
Bareskrim kini telah mengantongi identitas terduga perekrut yang dilaporkan pihak keluarga.
"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Djuhandani menyatakan laporan dari pihak korban telah diterima. Pihaknya juga telah memintai keterangan dari pelapor.
"Kemaren kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Simak Video 'Puluhan WNI Disekap di Myanmar, Jokowi: Kita Sedang Berusaha Evakuasi':
Lantas, dimanakah korban saat ini? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/rdp)