Bripka JD, oknum polisi yang meludahi dan menganiaya asisten rumah tangganya (ART) berinisial MW (62) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), di-nonjob-kan. Anggota Polsek Banjarmasin Timur itu juga langsung ditahan Propam.
"Yang bersangkutan sudah kita nonjob-kan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo, dilansir detikSulsel, Kamis (4/5/2023).
Sabana menuturkan Propam kini tengah memeriksa Bripka JD. Pemeriksaan masih berproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD," tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Bripka JD. Sabana memastikan akan memberikan perlindungan hukum terhadap MW.
"Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan," jelas Sabana.
Penganiayaan itu terjadi di kediaman Bripka JD Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gambut, Banjar, pada Senin (1/5). Insiden ini dipicu setelah MW dianggap tidak becus menutup pagar rumah Bripka JD.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Nasib AKBP Achiruddin: Dipecat Polri-Jadi Tersangka':