Mahfud Ungkap Alasan KPK Tak Masuk Tim Satgas TPPU Rp 349 T

Mahfud Ungkap Alasan KPK Tak Masuk Tim Satgas TPPU Rp 349 T

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 19:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan alasan KPK tidak dilibatkan dalam tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun. Mahfud, yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengatakan KPK menangani laporan tersendiri.

"KPK tidak diikutkan dalam Satgas karena KPK menangani laporan sendiri," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (4/5/2023).

Mahfud menuturkan Ketua KPK Firli Bahuri akan mengolah laporan pencucian uang yang sudah masuk ke KPK. Mahfud menyebut KPK masuk rumpun eksekutif secara tata pemerintahan, tapi bukan bagian dari lembaga eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas dan akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk langsung ke KPK," ujarnya.

"Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari Pemerintah sebagai lembaga eksekutif," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tim Satgas TPPU

Satgas TPPU dibentuk pada Rabu (3/5) kemarin. Adapun tim pengarah terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai," kata Mahfud.

Selain itu, ada 12 pakar yang masuk tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya Faisal Basri.

"Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU," kata Mahfud.

Tim Pengarah
1. Menko Polhukam Mahfud Md
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Anggota
1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Askolani
3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono

Tenaga Ahli
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi (Pakar Hukum)
8. Danang Widoyoko (TII)
9. Faisal Basri (Ekonom)
10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
12. Ningrum Natasya (Pakar USU)

Tim Pelaksana
1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

Simak Video 'Satgas TPPU Gandeng Eks Pimpinan KPK-Eks Kepala PPATK':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads