Yudo mengungkap berdasarkan data perkara dari Puspom TNI, pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit meningkat dari tahun ke tahun. Dia menyoroti kasus penyalahgunaan senjata api.
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," jelas Yudo.
Panglima TNI mengungkapkan perlu ada evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Dia memberikan penekanan sejumlah poin untuk menekan tingkap pelanggaran di prajurit, yaitu: deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi, kembangkan teknik dan mekanisme preemtif dan jangan pasif, sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respons/tindak lanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol, jangan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
(jbr/idh)