Panglima: Prajurit Jual Senpi-Amunisi ke Musuh Dapat Diancam Hukuman Mati

Panglima: Prajurit Jual Senpi-Amunisi ke Musuh Dapat Diancam Hukuman Mati

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 18:40 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dok Puspen TNI)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dok Puspen TNI)
Jakarta -

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan prajurit yang berkhianat menjual amunisi kepada musuh dapat dihukum mati. Dia mengatakan TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Menurutnya, adanya perbedaan (disparitas) hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi, khususnya yang terjadi di daerah operasi, tidak memberi efek jera akibat hukuman yang relatif ringan.

"Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," kata Yudo dalam keterangan tertulis dari Puspen TNI, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5).

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," tambah dia.

Dia mengatakan prajurit TNI sudah bersumpah untuk mengabdi kepada negeri. Menurutnya, prajurit TNI akan menderita jika ada pengkhianatan.

"Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," ujar dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Panglima TNI Minta Maaf Anggotanya Tendang Pemotor Ibu-Anak':

[Gambas:Video 20detik]



Yudo mengungkap berdasarkan data perkara dari Puspom TNI, pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit meningkat dari tahun ke tahun. Dia menyoroti kasus penyalahgunaan senjata api.

"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," ujarnya.

Dia mengatakan separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," jelas Yudo.

Panglima TNI mengungkapkan perlu ada evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Dia memberikan penekanan sejumlah poin untuk menekan tingkap pelanggaran di prajurit, yaitu: deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi, kembangkan teknik dan mekanisme preemtif dan jangan pasif, sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respons/tindak lanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol, jangan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads