194 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Nonaktif Bakal Dihapus Mulai Maret 2024

194 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Nonaktif Bakal Dihapus Mulai Maret 2024

Brigitta Belia - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 18:18 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana menghapuskan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menonaktifkan 194 ribu NIK pada Maret 2024.

"Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Budi mengatakan KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota akan dinonaktifkan. Proses penonaktifan mulai Maret 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ujarnya.

Sementara itu, Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sambil memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan. Ia juga meminta masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Kalau mau mengecek tinggal masukan NIK saja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak nanti akan muncul keterangannya," kata Budi.

Untuk mengeceknya, warga bisa mengakses situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081285277751.

Sebelumnya Budi juga menekankan kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, kata dia, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). Budi meyakini dengan adanya penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," jelasnya pada Rabu (3/5).

Ketua RT/RW juga memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

"Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan," terangnya.

Simak juga 'Heru Budi soal Pendatang Baru Usai Lebaran: Silahkan Saja, Tapi...':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads