Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memperoleh penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi karena Zaki dinilai telah membantu penanganan overcrowding di wilayah dengan menghibahkan lahan untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Zaki saat menghadiri acara syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023 di Ciputra Artpreneur Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang memperoleh penghargaan yang diberikan secara langsung oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap langkah Pemkab Tangerang yang telah memberikan tanah hibah untuk pembangunan lapas yang ada di Kabupaten Tangerang. Semoga dukungan ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat," ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Kamsi (4/5/2023).
Zaki mengungkapkan Pemkab Tangerang telah menyiapkan lahan hibah untuk pembangunan lapas. Hal ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan kapasitas lapas di Indonesia yang saat ini sudah sangat penuh (overload).
"Semoga semuanya bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Zaki mengatakan dukungan dan kerjasama Pemkab Tangerang dengan kementerian dan lembaga dari pusat tidak hanya dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM, namun juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang senantiasa siap mendukung program-program pemerintah pusat demi kepentingan bersama dan masyarakat, terutamanya masyarakat Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah, termasuk Pemkab Tangerang yang telah membantu dan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah yang konsisten dan membantu dalam proses pembangunan Lembaga Pemasyarakatan ataupun membantu para warga binaan. Semoga apa yang telah dilakukan bisa menjadi ladang amal bagi kita semua," ucapnya.
Sebagai informasi, masalah over kapasitas lapas di Indonesia merupakan isu yang belum memiliki solusi tepat hingga saat ini. Bahkan dalam kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada tahun 2021 silam, terkuak kalau jumlah penghuninya melebihi kapasitas hingga 400%.
Lapas tersebut diketahui menampung hingga 2.072 orang, dan sudah tidak bisa lagi menampung pelaku tindak pidana. Di sisi lain, jumlah napi dan tahanan di Indonesia nyaris mencapai 250 ribu orang. Setengahnya merupakan napi kasus narkotika yang mana kasusnya mendominasi 50% dari jumlah tersebut.
Adapun salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi hal itu yakni dengan terus memberantas dari hulunya. Pemerintah juga sudah mencoba memindahkan tahanan kasus khusus seperti terorisme dan gembong narkoba ke Lapas Nusakambangan.
(akn/ega)