Polisi mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin. Polisi akan mengusut TPPU ini dari dugaan Achiruddin menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira.
"Dugaan di awal bahwa Saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini akan cross-check dengan yang memberi. Itu akan menjadi pintu masuk untuk nanti kita kembangkan sebagai TPPU, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, dilansir detikSumut, Kamis (4/5/2023).
Achiruddin mengaku menerima uang Rp 7,5 juta per bulan dengan menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira yang berada di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Namun, pengakuan itu bakal dicek kebenarannya oleh petugas kepada PT Almira selaku pemberi gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak 2018.
"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi Sabtu (29/4).
Dipecat Polri, Achiruddin Banding
Majelis etik memutuskan memecat AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri. Sanksi itu dijatuhkan karena Achiruddin membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Simak berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Nasib AKBP Achiruddin: Dipecat Polri-Jadi Tersangka