WN Australia Hajar Warga di Aceh Saat Mabuk, Bisakah Dihukum Cambuk?

WN Australia Hajar Warga di Aceh Saat Mabuk, Bisakah Dihukum Cambuk?

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 11:33 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang warga negara (WN) Australia Risby-Jones Bodhi Mani menghajar warga di Simeulue, Aceh, lantaran frustrasi ketinggalan pesawat. Korban mengalami luka hingga mendapat 50 jahitan. Apakah bule ini bisa dijerat hukum cambuk?

Diketahui, Provinsi Aceh menerapkan syariat Islam sehingga melarang minuman keras. Sejumlah media asing pun menyebutkan Risby terancam dicambuk karena mabuk di penginapan hingga mengamuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi mengatakan pihaknya saat ini masih memproses bule itu dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. Polisi belum menjerat turis tersebut dengan Qanun Jinayat dan akan melakukan koordinasi dengan ahli.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu (apakah dijerat dengan qanun) kita harus koordinasi dengan ahli syariah karena dia ateis. Jadi kita harus kita koordinasi ke sana dulu untuk pemeriksaan," kata Maiyudi dilansir detikSumut, Kamis (4/5/2023).

"Itu masih kita dalami tapi yang sekarang 351 di KUHP kalau dia sedang mabuk melakukan tindak pidana tetap salah," lanjutnya.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko menyebutkan bule itu mengamuk setelah meminum minuman keras. Dia disebut sempat menghajar petugas pengamanan resor tempatnya menginap sebelum keluar ke jalan.


Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads