Awal Mula Bayi Hilang di Pati hingga Ditemukan Tewas Dibunuh Ayah

Tim detikJateng - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 11:32 WIB
Tersangka pembunuh bayi hilang di Pati, Jawa Tengah (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta -

Seorang bayi yang hilang di Pati akhirnya berhasil ditemukan di sungai. Namun, kondisi bayi tersebut sudah tidak bernyawa. Setelah ditelusuri, ternyata bayi itu dibuang dan dibunuh oleh ayahnya sendiri.

Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? Apa motif sang ayah tega membunuh anaknya tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

Awal Mula Bayi Hilang di Pati

Dilansir detikJateng, peristiwa itu terjadi pada Senin (1/5/2023). Korban yang bernama Mazaya Keyra El Naura merupakan anak kedua dari pasangan Mohammad Sholeh Ika Saputra dengan Dinda Putri Fitriani, warga Dukuh Kauman RT 4 RW 1 Pati Kidul.

Berdasarkan pengakuan awal, sang ayah menidurkan kakaknya yang berusia 1,5 tahun dan meninggalkan Naura sendirian di rumah. Sang ibu juga sedang berdagang di pasar. Saat mereka kembali, Naura sudah tidak ada di rumah.

Sang ayah sempat mengaku tidak mengetahui keberadaan Naura. Ia mengatakan Naura hilang saat dirinya pulang ke rumah usai menidurkan anak pertamanya dengan berkeliling naik motor.

Bayi yang hilang di Pati ternyata dibunuh ayahnya sendiri dan mayatnya dimasukkan ke bagasi motor. Setelah dibunuh, mayat korban dibuang ke sungai. (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)

Naura Ditemukan Meninggal di Sungai

Polisi menyelidiki kasus hilangnya Naura. Setelah ditelusuri, bayi berusia tiga bulan itu ditemukan meninggal dunia di sungai wilayah Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak di sela-sela sampah.

"Bayi tersebut bayi yang dilaporkan hilang," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar kepada wartawan di lokasi, Selasa (2/5/2023) malam.

Naura Ternyata Dibuang dan Dibunuh Ayahnya

Mohammad Sholeh Ika Saputra (20), ayah dari bayi Naura berbohong soal anaknya yang hilang. Ternyata, ia adalah pelaku utama di balik hilangnya Naura.

Bayi Naura dibunuh oleh ayahnya dengan cara dibekap. Setelah dibunuh, mayat Naura dimasukkan ke dalam bagasi motor, kemudian dibuang ke sungai.

"Saya merasa muak, emosi karena kedua anak pada rewel saya bingung, kepikiran kalau dibekap bakal mati," kata Sholeh kepada wartawan saat dihadirkan di Polresta Pati, Rabu (3/5/2023).

Sholeh mengaku setelah membekap anaknya, lalu dia mencari plastik kresek. Plastik itu digunakan Sholeh untuk membungkus anaknya berusia tiga bulan lalu dimasukkan ke bagasi sepeda motor.

"Saya ambil kantong plastik di lemari di rumah, terus bayi itu saya gendong dari atas meja, terus saya masukan ke kresek itu, terus saya masukan ke dalam jok, karena jok tidak terkunci," jelas Sholeh.

"Itu dari saya laporan anak saya hilang, buat rekayasa itu, saya menyesal," imbuhnya.

Motif Pembunuhan

Polisi mengungkapkan motif pembunuhan tersebut. Pelaku disebut kesal karena anaknya rewel dan terus menangis.

"Karena anak bayi tersebut selama berada di rumah, rewel, nangis sehingga ayah daripada anak merasa kesal dan marah sehingga melakukan perbuatan tadi yaitu membekap sampai dengan tidak bernyawa," kata Kapolresta Pati, Kombes Andhika Batu Adhittama saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (3/5/2023).

Dia menambahkan tidak ada permasalahan keluarga yang dialami orang tua bayi Naura tersebut. Menurutnya, pelaku angka tega membunuh anaknya karena belum bisa mengontrol emosinya.

"Sampai dengan saat ini kita lakukan pemeriksaan terhadap orang tua, tidak ada permasalahan, karena sang ayah berusia muda masih 20 tahun sehingga emosi belum bisa terkendalikan mendengar anaknya yang rewel dan nangis akhirnya emosi dan melakukan pembunuhan dengan cara dibekap," ucapnya.

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Mohammad Sholeh Ika Saputra (20), sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap bayi yang hilang di Pati. Tersangka terancam hukuman seumur hidup.

"Ancaman hukum pasal yang disangkakan adalah 76c juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHPidana, diancam paling seumur hidup atau selama waktu atau selama 20 tahun," tegas Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (3/5/2023).




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork