KPK Kembali Panggil Brigjen Endar soal LHKPN, Buntut Istri Diduga Pamer Harta

KPK Kembali Panggil Brigjen Endar soal LHKPN, Buntut Istri Diduga Pamer Harta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 09:33 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Endar diklarifikasi buntut istri diduga kerap memamerkan kekayaan di media sosial.

"Hari ini Endar (Diklarifikasi terkait LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Pahala mengatakan ini merupakan kali kedua Endar diklarifikasi terkait LHKPNnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (Klarifikasi kedua)," kata Pahala.

Pada Jumat (31/3), Endar telah diklarifikasi soal harta kekayaannya oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi dilakukan usai istri Endar viral di media sosial diduga memamerkan hidup mewah.

ADVERTISEMENT

"Hari ini sudah selesai nanti kita sampaikan hasilnya tapi ini kan baru klarifikasi awal," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Klarifikasi dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Klarifikasi berlangsung sekitar tiga jam. Pahala mengatakan klarifikasi kekayaan kepada Endar belum selesai. Pihaknya masih menunggu data perbankan.

"Itu data perbankan belum kita peroleh juga kita sambil dalami. Jadi masih jalan tapi untuk awal sudah beliau sangat kooperatif," katanya.

Pahala menyebut sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan saat klarifikasi kekayaan Endar. Dia menilai kekayaan Endar masih termasuk wajar.

"Belum ada indikasi apa-apa. Masih normal-normal aja," ujar Pahala.

Simak juga Video 'Nurul Ghufron Akui Serahkan Langsung Surat Pemberhentian Brigjen Endar':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/yld)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads