Sekda DKI Terbitkan Edaran Larang ASN Bergaya Hidup Mewah

Sekda DKI Terbitkan Edaran Larang ASN Bergaya Hidup Mewah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 18:19 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Foto: detikcom
Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan edaran nomor 14/SE/2023. Edaran itu mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menerapkan pola hidup sederhana.

Edaran tersebut diteken oleh Joko Agus pada 12 April 2023 serta ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, beserta para Asisten Sekda DKI Jakarta.

"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut," demikian bunyi edaran yang dilihat, Rabu (3/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edaran tersebut berisikan lima poin, salah satunya menginstruksikan para kepala perangkat daerah untuk mengimbau, mendorong, dan menegakkan disiplin serta memberikan contoh yang baik pola hidup sederhana kepada jajarannya. Joko juga meminta para kepala perangkat daerah tak ragu menindak bawahannya yang menunjukkan perilaku yang tidak sesuai kode etik ASN.

Selain itu, para pegawai ASN dan keluarga diminta menerapkan budaya hidup sederhana dan tak bergaya hidup mewah yang menunjukkan hedonisme. Pegawai ASN juga diimbau agar bijak menggunakan media sosial dengan tak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.

ADVERTISEMENT

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," imbuhnya.

Berikut rincian lima poin dalam edaran tersebut:

1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Simak juga 'Pamer Kemewahan, Kadis PUPR Empat Lawang Sumsel Dicopot':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads