Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam memperingati Hari Buruh, Partai Buruh sebenarnya sudah mendaftar sejak 1 Mei lalu.
"Kami hari ini kuasa hukum Partai Buruh mengajukan pendaftaran fisik uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah prosedur yang harus kami tempuh pendaftaran secara fisik, walaupun pendaftaran awal sudah kami lakukan tepat pada May Day, 1 Mei 2023," kata kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin di MK, Rabu (3/5/2023).
"Karena May Day itu jatuhnya hari libur, maka terpaksa harus pendaftarannya itu kita lakukan secara online. Tapi harus fisiknya diberikan maka kita baru menyerahkan pada hari ini fisiknya ke MK," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat Said beserta anggota lainnya menyerahkan setumpuk berkas ke loket Penerimaan Perkara Konstitusi. Said mengklaim bahwa pengajuan berkas ini berbeda dengan pihak yang lain yang turut mengajukan.
"Setahu saya pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja ini, UU tentang penetapan Perppu menjadi UU itu sudah juga diajukan oleh beberapa pihak, hanya saja mungkin ada sejumlah perbedaan-perbedaan, kami secara filosofis, teoritis, kaidah hukum kami membuatnya lebih spesifik, lebih terperinci dan komprehensif, dalil dan argumentasi kami juga tidak sama dengan beberapa pemohon sebelumnya yang sudah masuk ke MK," katanya.
Terkait alasan pengajuan, Said mengatakan, pertama adalah menilai pengesahan UU Ciptaker melawan konstitusi.
"Yang pertama adalah UU cipta kerja ini jelas-jelas mengangkangi konstitusi. Putusan MK jelas hukum asalnya inkonstitusional, terlepas dari soal bersyarat, tapi syaratnya kan juga belum terpenuhi. Kalau dia kemudian dibentuk dalam bentuk Perppu, lantas disetujui dan jadi UU, berarti ada pembangkangan konstitusi. Itu yang pertama," ujarnya.
"Yang kedua adalah penerbitan Perppu itu dari sisi konstitusi juga tidak mempunyai dasar. Satu, Perppu itu boleh dibuat dalam keadaan genting dan memaksa. Kondisi kondisinya tentang standardisasi bagaimana kegentingan memaksa, MK sudah memberikan putusan. Putusan MK tentang kriteria atau syarat-syarat sebuah Perppu tidak terpenuhi," tambahnya.
Yang ketiga, Partai Buruh mengatakan bahwa partisipasi masyarakat yang bermakna meaningful participation tidak terpenuhi. Salah satu contohnya, presiden Partai Buruh, sebelum perppu diterbitkan, itu sempat diajak bicara tentang materi Perppu dengan pihak pengusaha, pemerintah di mana ada kesepahaman-kesepahaman, namun ketika terbit Perppu, tidak ada yang ditindaklanjuti.
"Prosesnya kemudian menjadi Perppu ditetapkan menjadi UU juga tidak ada. Kelompok buruh yang sekarang terbesar di Partai Buruh kami tidak ada yang dilibatkan, dimintai pendapat atau masukannya di tindaklanjuti," katanya.
"Yang keempat, ini yang paling serius. Partai Buruh sudah melakukan kaji yang menemukan dan memastikan bahwa penetapan Perppu menjadi UU dilakukan agenda di luar jadwal. Menurut UUD di Pasal 22, dia harus sebuah Perppu itu diberikan persetujuan atau tidak persetujuan di sidang yang berikutnya. Perppu diterbitkan 30 Desember, maka sidang berikutnya adalah terdekat dengan dia adalah 10-16 Januari. Tapi DPR berkilah, berikutnya itu kan nggak harus yang sesudah Perppu terbit kan kita punya 5 masa sidang, bisa yang berikutnya berikutnya lagi," sambungnya.
Hal itulah yang dinilai menjadi suatu kecerobohan DPR yang ingin mengakali. Perppu, katanya, ditetapkan di luar ketentuan UU dan tentunya dianggap disahkan tanpa adanya persetujuan.
"Yang kelima ini, UU Ciptaker dituangkan dalam Perppu, Perppu kemudian ditetapkan jadi UU. Pertanyaannya adalah boleh nggak sebuah Perppu dibentuk melalui omnibus law?" katanya.
Lihat juga Video: Demo Tolak UU Ciptaker di Kantor Ganjar Rusuh, 2 Pagar Dijebol