Kembali ke UUD 1945 Asli = Kembali ke Rezim Tiran
Rabu, 06 Sep 2006 23:38 WIB
Jakarta - Usulan untuk kembali ke naskah UUD 1945 sebelum amandemen dinilai tidak mungkin oleh sebagian kalangan. Bila kembali ke naskah itu, sama saja dengan mengajak kembali kepada rezim tiran dan represif."Pengalaman empiris bangsa ini selama puluhan tahun merdeka menunjukan bahwa penggunaan UUD 1945 banyak menimbulkan distorsi ketatanegaraan. Banyak menimbulkan rezim pemerintahan otoriter dan represif," cetus pengacara Adnan Buyung.Hal itu disampaikan dia di sela-sela dialog terbuka mengenai pro-kontra kembali pada UUD asli di Gedung Harian Sinar Harapan, Jl Raden Saleh, Jakarta, Rabu (6/9/2006)."Rumusannya singkat, sederhana, sehingga banyak disalah artikan. Siapapun yang berkuasa akan menyalahgunakannya," ujar Buyung.Pria berambut putih itu juga menggarisbawahi bahwa perubahan ini sudah menjadi cita-cita reformasi, demi perbaikan kehidupan bernegara dan bermasyarakat."Ini adalah cita-cita reformasi, cita-cita rakyat untuk memperbaikinya. Saya termasuk orang pertama yang menyatakan harus diubah," ungkap Buyung bersemangat.Ditambahkan dia, tidak sepenuhnya amandemen bebas kritik. Terutama pada prosedur pembuatannya. "Memang sedikit menyalahi prosedur karena harusnya lewat Komisi Konstitusi terlebih dahulu. Tapi ini kan tidak, yakni langsung dibawa ke MPR," sesal Buyung.Pada kesemptan serupa, pendapat Buyung itu diamini oleh mantan Ketua DPR Akbar Tandjung. Menurutnya, perubahan UUD 1945 telah sesuai prosedur dan mengakomodir aspirasi dari bawah."Perubahan ini kan sudah jadi keputusan dari MPR, sesuai konstitusi. Perubahan ini sudah sesuai dengan aspirasi yang jadi cita-cita reformasi," kata Akbar.Dalam diskusi ini hair pula tokoh yang menginginkan konstitusi kembali ke naskah UUD 1945 asli, seperti Ridwan Saidi yang merupakan tokoh PPP."Amanademen ini telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku. Tiba-tiba saja dibawa ke MPR tanpa pemahaman terlebih dahulu," Ridwan berargumen.
(nvt/)











































