Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, di Jakarta Pusat, Mustopa (60), ternyata pernah berurusan dengan hukum. Dia bahkan pernah dipenjara selama tiga bulan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, usai heboh kejadian penyerangan yang dilakukan Mustopa, Selasa (2/5/2023). Pandra menyebut ulah Mustopa yang dimaksud adalah merusak gedung DPRD Provinsi Lampung.
"Kalau dari database yang kami terima, atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya. Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada wartawan, dilansir detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 5 bulan atas kasus perusakan. Dalam kasus tersebut, lanjut Pandra, Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.
"Itu yang dipersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan," ujarnya.
![]() |
Dari hasil penelusuran detikSumut melalui berkas putusan pengadilan Nomor Perkara : 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk. Dalam surat tersebut dikatakan Mustopa NR melanggar Pasal 406 KUHP.
Di berkas tersebut juga tertera tuntutan pidana hukuman penjara selama 5 bulan dan amar putusannya yang berbunyi Mustopa terbukti melanggar pasal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 3 bulan.
"Iya benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, saat dikonfirmasi.
Pratomo juga mengatakan, keterangan itu juga telah diakui oleh pihak keluarganya.
"Pihak keluarga juga sudah mengakuinya," ujar dia.
![]() |
Simak Video 'Polisi Ungkap Motif Penembak di Kantor MUI: Ingin Diakui Jadi Wakil Nabi':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.