Ulah pria berinisial DT, penyandang 'sabuk hitam' bela diri di Bekasi, Jawa Barat, bikin geger. Dia ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AS.
Dirangkum detikcom, Selasa (2/5/2023), bermula ketika AS sudah tak tahan terhadap sikap DT yang disebut sudah delapan tahun melakukan KDRT kepada korban. AS kemudian membagikan kisahnya itu di media sosial (medsos) Twitter.
Wanita itu bersama ketiga anaknya mengaku tak berdaya atas kekerasan yang terus dilakukan suaminya. Dia mengatakan penganiayaan itu juga disaksikan oleh anak-anaknya. Dia menyebutkan, saat tengah hamil pun, dia tetap diperlakukan kasar oleh suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, korban mengaku suaminya kerap menghancurkan ponsel dan barang-barang di rumahnya. Dia mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus Diusut Polisi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dia mengatakan kasus itu tengah didalami penyidik.
"Sudah (diterima laporan). Dilaporkan tanggal 16 April 2023. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Kombes Dani saat dihubungi (28/4).
Polres Metro Bekasi Kota melalui akun Twitter @restrobkskota juga menyampaikan kepada publik bahwa laporan korban akan ditindaklanjuti.
"Terima kasih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti. Berkenan Bapak/Ibu juga bisa menghubungi hotline pengaduan kami di Polres Metro Bekasi Kota," cuit Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku ditangkap-polisi ungkap motifnya. Simak di halaman selanjutnya:
Pelaku Ditangkap
Terkini, pelaku berinisial DT sudah ditangkap. Polisi juga sudah menetapkan DT sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap dan tersangka sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi detikcom, Selasa (2/5).
Pelaku DT dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia mengatakan motif KDRT adalah persoalan rumah tangga.
"(Motifnya) permasalahan suami istri," ucapnya.
Berikut bunyi Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.