AKBP Achiruddin Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

AKBP Achiruddin Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Finta Rahyuni - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 21:48 WIB
Medan -

AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh majelis kode etik. AKBP Achiruddin mengajukan banding atas putusan itu.

"Itu, untuk Saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023) malam.

Memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara itu, untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu kemudian dijatuhi sanksi PTDH dari institusi Polri.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca selengkapnya di sini

(isa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads