Tak Revisi Perda Parkir, Sutiyoso Digugat Rp 2 M

Tak Revisi Perda Parkir, Sutiyoso Digugat Rp 2 M

- detikNews
Rabu, 06 Sep 2006 19:45 WIB
Jakarta - Perda 5/1999 DKI Jakarta tentang Perparkiran dinilai bertentangan dengan UU 5/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena tidak merevisi, Gubernur DKI Sutiyoso pun digugat Rp 2 miliar.Karena dinilai turut terlibat, maka DPRD DKI pun dinyatakan sebagai tergugat II.Gugatan ini didaftarkan oleh advokad David ML Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (6/9/2006)."Perda 5/1999 bertentangan pula dengan pasal 136 ayat 4 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)," ujar David kepada wartawan.Gubernur DKI Sutiyoso sebagai tergugat I dianggap melanggar pasal 28 UU Pemda karena telah menguntungkan sekelompok pengusaha tertentu, terkait masalah parkir Ibu Kota.Sedangkan DPRD sebagi tergugat II tidak menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan Pemda dengan baik, sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 1 huruf c UU Pemda."Ini melanggar pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Ini yang menjadi dasar gugatan," ungkap David.Menurut dia, gugatan ini adalah bentuk partisipasi penegakan hukum. Sebab sebagai warga Jakarta, dia tak hanya advokad, tetapi juga konsumen pengguna jasa parkir.Karena itu, dalam pokok perkara, David meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II untuk merevisi Perda 5/1999, dengan menghapus pasal 36 ayat 2.Pasal itu berbunyi, atas hilangnya kendaraan atau rusaknya barang-barang yang ada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupkan tanggung jawab pemakai tempat parkir.Gugatan ini diterima oleh panitera muda perdata Coriana J Saragih, dan dicatat dengan nomor 275/PDT.G/2006. (nvt/)


Berita Terkait