Polisi mengungkapkan BS (24), yang merupakan pelaku penganiayaan MF (24) dan CA (24), di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), salah paham kepada kedua korban. Polisi mengatakan BS awalnya menegur teman MF yang menggeber-geber gas motor.
Polisi menyebut MF kemudian menghampiri BS, dengan membawa gunting. Dari sinilah awal mula kesalahpahaman.
"Sebelumnya tersangka dengan korban sudah tidak harmonis, ditambah lagi temannya korban yang menggas-gas motornya di TKP. Sehingga tersangka negor dan korban datang membawa gunting," jelas Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fiernando menuturkan BS yang melihat MF membawa gunting mengira korban hendak menyerangnya. Karena itu, BS, dengan emosi, mengambil senjata tajam dari dalam rumah.
"Dikira tersangka, (korban) mau melawan. Tersangka mengambil golok atau samurai dari dalam rumah, dan terjadi peristiwa tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa maut itu terjadi pada Jumat (21/4) pukul 21.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MF tewas, sementara korban CA luka berat pada bagian tangan.
Polisi telah menetapkan BS (24) sebagai tersangka. Selain dijerat pasal penganiayaan berat, BS dijerat pasal pembunuhan.
"(Pelaku) sudah jadi tersangka. (Dijerat Pasal) 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Fiernando, Senin (24/4).
Fiernando mengatakan BS ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) tak lama usai kejadian penganiayaan maut ini. Fiernando menjelaskan pihaknya mengetahui adanya peristiwa pidana ini karena mendapat laporan dari saksi mata.
"Ada saksi melaporkan kejadian, kemudian kami meluncur ke TKP. Langsung kami amankan yang bersangkutan di TKP," sebutnya.
Simak juga 'Sebelum Dibunuh Ayah Kandung, Bocah 9 Tahun Tulis Pesan Pilu':